CIREBON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon membagikan surat tugas serta seragam baru kepada para juru parkir (jukir) yang bertugas di sejumlah titik parkir resmi di wilayah Kota Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan pengelolaan parkir guna meningkatkan ketertiban sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Dalam pengelolaan parkir di Kota Cirebon, saat ini terdapat sekitar 440 juru parkir yang bertugas di berbagai titik parkir tepi jalan umum. Para juru parkir tersebut berada di bawah pengawasan UPT Parkir Dinas Perhubungan dan diberikan surat tugas sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan aktivitas pengelolaan parkir serta pelayanan kepada masyarakat.

Gambar

Pada tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Cirebon menetapkan target PAD dari sektor retribusi parkir sebesar Rp4 miliar. Target tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,63 miliar. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan parkir tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp3,02 miliar atau sekitar 65 persen dari target yang direncanakan.

Sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target tersebut, Dishub Kota Cirebon juga melakukan penyesuaian terhadap target setoran juru parkir dengan kenaikan maksimal hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan besaran target tersebut disesuaikan dengan lokasi serta potensi parkir di masing-masing titik, dengan nominal paling rendah sekitar Rp10.000 dan paling tinggi mencapai Rp155.000.

Gambar

Melalui pembagian surat tugas, penggunaan seragam resmi, serta penguatan pengawasan di lapangan, Dinas Perhubungan Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir sekaligus mendorong peningkatan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Cirebon.

Gambar