TENTANG KAMI

Tentang Kami

Dinas Perhubungan Kota Cirebon, atau yang dikenal sebagai DISHUB Kota Cirebon, merupakan Perangkat Daerah Tipe B di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar di bidang Perhubungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021.

Kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan Kota Cirebon ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 95 Tahun 2021.

Sebagai perangkat daerah yang melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Kota di bidang perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, serta pengawasan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Ruang lingkup tugas Dinas Perhubungan Kota Cirebon meliputi pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, pengawasan sarana dan prasarana transportasi, serta pengendalian dan rekayasa lalu lintas guna mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, lancar, dan berkelanjutan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Perhubungan Kota Cirebon senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui peran dan fungsinya tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cirebon diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem transportasi perkotaan yang efektif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus menunjang pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon.

Bagikan ke