Dinas Perhubungan Kota Cirebon

A. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR)

1. Apa itu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR)?

Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau Uji KIR merupakan pemeriksaan teknis kendaraan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Kendaraan apa saja yang wajib mengikuti Uji KIR?

Kendaraan yang wajib mengikuti Uji Berkala antara lain:

  • Mobil barang

  • Bus

  • Kendaraan angkutan umum

  • Kendaraan khusus

  • Kendaraan penarik

  • Kendaraan tempelan/gandengan sesuai ketentuan.


3. Apa perbedaan Uji Berkala Pertama dan Perpanjangan?

Uji Berkala Pertama dilakukan untuk kendaraan yang baru pertama kali mengikuti Uji KIR.

Perpanjangan Masa Berlaku dilakukan setiap masa berlaku Uji Berkala berakhir agar kendaraan tetap dinyatakan laik jalan.


4. Apa itu Mutasi Masuk Pengujian Berkala?

Mutasi Masuk merupakan pelayanan bagi kendaraan yang sebelumnya terdaftar di daerah lain kemudian dipindahkan menjadi objek pengujian di Kota Cirebon.


5. Apa itu Mutasi Keluar Pengujian Berkala?

Mutasi Keluar adalah pelayanan perpindahan data kendaraan yang akan melakukan Uji Berkala di daerah lain.


6. Apa itu Numpang Uji Masuk?

Numpang Uji Masuk adalah pelayanan bagi kendaraan dari daerah lain yang melakukan pengujian sementara di Kota Cirebon sesuai ketentuan.


7. Apa itu Numpang Uji Keluar?

Pelayanan bagi kendaraan yang terdaftar di Kota Cirebon namun melakukan pengujian sementara di daerah lain.


8. Kapan kendaraan harus mengajukan Rubah Bentuk?

Pelayanan Rubah Bentuk diajukan apabila kendaraan mengalami perubahan spesifikasi teknis, seperti:

  • perubahan dimensi;

  • perubahan jenis kendaraan;

  • perubahan fungsi kendaraan;

  • perubahan konstruksi kendaraan.


9. Apa yang dimaksud Penghapusan Kendaraan Bermotor?

Pelayanan ini digunakan apabila kendaraan sudah tidak beroperasi lagi, rusak berat, atau dihapus dari data pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.


10. Bagaimana jika saya ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan Uji KIR?

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui:

  • SP4N-LAPOR!

  • Website Dinas Perhubungan Kota Cirebon

  • Media sosial resmi

  • Datang langsung ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pelayanan pengaduan.


B. Penerangan Jalan Umum (PJU)

11. Bagaimana cara melaporkan lampu PJU yang mati?

Masyarakat dapat melaporkan dengan menyampaikan:

  • lokasi tiang/lampu;

  • nama jalan;

  • titik terdekat;

  • foto apabila tersedia.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Dinas Perhubungan Kota Cirebon.


12. Apakah semua lampu jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan?

Tidak.

Beberapa lampu jalan merupakan kewenangan:

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

  • Pemerintah Pusat;

  • Pengembang Perumahan;

  • Instansi lain.

Petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kewenangan penanganannya.


C. Perparkiran

13. Apa itu Rekomendasi Parkir di Luar Badan Jalan?

Merupakan rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Perhubungan sebagai persyaratan penyelenggaraan fasilitas parkir pada bangunan atau kawasan di luar badan jalan.


14. Siapa yang harus mengajukan Rekomendasi Parkir?

Pemilik usaha, pengembang, instansi, atau pihak yang akan menyediakan fasilitas parkir di luar badan jalan.


D. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

15. Apa itu Andalalin?

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah kajian mengenai pengaruh pembangunan suatu kawasan atau bangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.


16. Kegiatan apa saja yang memerlukan Andalalin?

Contohnya:

  • pusat perbelanjaan;

  • hotel;

  • rumah sakit;

  • kawasan perumahan;

  • apartemen;

  • pergudangan;

  • bangunan komersial lainnya sesuai ketentuan.


E. Angkutan Barang

17. Apa itu Rekomendasi Angkutan Barang?

Merupakan rekomendasi teknis yang diterbitkan Dinas Perhubungan untuk operasional angkutan barang sesuai ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.


18. Mengapa diperlukan rekomendasi angkutan barang?

Agar operasional kendaraan angkutan barang tetap memperhatikan:

  • keselamatan lalu lintas;

  • kapasitas jalan;

  • kelas jalan;

  • waktu operasional sesuai ketentuan.


F. Angkutan Outing Class / Study Tour

19. Apa tujuan Rekomendasi Angkutan Outing Class atau Study Tour?

Pelayanan ini bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan study tour memenuhi aspek keselamatan dan administrasi sehingga perjalanan lebih aman.


20. Siapa yang dapat mengajukan rekomendasi tersebut?

Sekolah, lembaga pendidikan, instansi, maupun penyelenggara kegiatan yang akan melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan angkutan.


G. Rekayasa Lalu Lintas

21. Apa itu Surat Persetujuan Rekayasa Lalu Lintas?

Merupakan persetujuan dari Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan rekayasa lalu lintas pada suatu kegiatan yang berpotensi mempengaruhi arus lalu lintas.


22. Kegiatan apa saja yang memerlukan Persetujuan Rekayasa Lalu Lintas?

Misalnya:

  • kegiatan masyarakat;

  • kegiatan pemerintahan;

  • pembangunan;

  • event;

  • pekerjaan utilitas jalan;

  • kegiatan lain yang berdampak terhadap lalu lintas.


23. Bagaimana cara mengajukan seluruh pelayanan di Dinas Perhubungan Kota Cirebon?

Pemohon dapat mengajukan pelayanan melalui:

  • datang langsung ke unit pelayanan sesuai jenis layanan;

  • mengikuti persyaratan administrasi yang telah ditetapkan;

  • membawa dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan.

Informasi persyaratan dan alur pelayanan dapat dilihat pada menu Layanan di website Dinas Perhubungan Kota Cirebon.


24. Apakah seluruh pelayanan dikenakan biaya?

Pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi mengenai tarif retribusi (apabila ada), masyarakat dapat melihat pada masing-masing jenis pelayanan atau menghubungi petugas pelayanan.


25. Ke mana saya dapat memperoleh informasi lebih lanjut?

Masyarakat dapat menghubungi:

  • Front Office Dinas Perhubungan Kota Cirebon

  • Website Resmi Dinas Perhubungan Kota Cirebon

  • Media Sosial Resmi Dinas Perhubungan Kota Cirebon

  • SP4N-LAPOR!