STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN KOTA CIREBON

Struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Cirebon disusun sebagai kerangka kerja yang sistematis dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perhubungan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Dinas Perhubungan Kota Cirebon dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai fungsi koordinasi administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta urusan umum. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan, yang masing-masing bertugas mendukung kelancaran administrasi dan perencanaan kegiatan dinas.
Pelaksanaan tugas teknis operasional dilaksanakan oleh tiga bidang, yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan dan Multimoda, serta Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana.
Bidang Lalu Lintas membidangi pengelolaan dan pengendalian lalu lintas, yang didukung oleh Seksi Rekayasa Lalu Lintas dan Seksi Prasarana Lalu Lintas. Bidang ini berperan dalam perencanaan, pengaturan, serta penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas guna mewujudkan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Cirebon.
Bidang Angkutan dan Multimoda bertugas menyelenggarakan pengelolaan angkutan, termasuk pengendalian dan pengawasan angkutan serta pengelolaan terminal dan multimoda. Bidang ini didukung oleh Seksi Penetapan, Pengawasan, dan Pengendalian Angkutan serta Seksi Terminal dan Multimoda.
Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan transportasi serta teknis sarana. Bidang ini didukung oleh Seksi Penyuluhan Keselamatan dan Seksi Pengendalian dan Operasional.
Selain itu, pada masing-masing bidang terdapat Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kompetensinya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Untuk melaksanakan tugas teknis tertentu secara operasional, Dinas Perhubungan Kota Cirebon juga didukung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan struktur organisasi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cirebon diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perhubungan secara optimal, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.