SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KOTA CIREBON

Sejarah Dinas Perhubungan Kota Cirebon

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon telah mengalami berbagai perubahan struktural dan nomenklatur sejak awal berdiri. Transformasi ini terjadi seiring dengan perkembangan regulasi pemerintah dan meningkatnya kebutuhan dalam bidang perhubungan.

Perjalanan Historis

Era DLLAJR

DLLAJR (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya) adalah sebuah instansi pemerintah yang fokus pada urusan perhubungan darat, khususnya lalu lintas dan angkutan jalan raya. DLLAJR umumnya merupakan bagian dari Dinas Perhubungan di tingkat daerah (provinsi, kabupaten/kota). Nama DLLAJR sendiri merupakan perkembangan dari nama-nama sebelumnya seperti DLLD (Djawatan Lalu Lintas Djalan) yang berubah menjadi DLLAJR (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya) dan kemudian DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). 

Transformasi Penyelenggaraan Perhubungan

Penyelenggaraan perhubungan yang semula sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 1990 hanya diserahkan sebagian urusan pemerintah dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Kabupaten/Kota, maka dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sebagai kewenangan perhubungan yang merupakan kewenangan pemerintahan pusat diserahkan kepada Kabupaten/Kota secara luas, nyata dan bertanggung jawab, termasuk kewenangan pada sub sector Perhubungan Laut, Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, maka Pemerintah Kota Cirebon untuk melaksanakan kewenangan perhubungan secara nyata dan bertanggung jawab telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 05 tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 04 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon.

Selanjutnya di dalam penyelenggaraan kewenangan tersebut dibentuk organisasi perangkat daerah pada pemerintah Kota Cirebon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 06 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 05 Tahun 2000. Untuk meyenggarakan kewenangan dibidang teknis perhubungan dibentuk organisasi tata kerja Perhubungan Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 36 Tahun 2001.

Penggabungan Ke Dinas Perhubungan, Informatika, dan Komunikasi

Pada tahun 2009, terjadi restrukturisasi organisasi dengan menggabungkan Diskominfo ke dalam Dinas Perhubungan, Informatika, dan Komunikasi (Dishubinkom). Langkah ini berlandaskan pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan pedoman dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah berdasarkan kebutuhan spesifik setiap daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pada periode tersebut, urusan Bidang Komunikasi dan Informatika dianggap serumpun dengan urusan Bidang Perhubungan. Namun, seiring dengan meningkatnya peran perhubungan dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih luas, struktur organisasi ini kembali mengalami perubahan untuk optimalisasi peran masing-masing.

Pembentukan DISHUB Sebagai Entitas Mandiri

Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kebijakan yang mendefinisikan ulang cakupan urusan pemerintahan daerah. Dalam kebijakan baru ini, urusan perhubungan tidak lagi digabungkan dengan komunikasi dan informatika , melainkan berdiri sendiri.

Perubahan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan tata kelola komunikasi dan informatika yang lebih fokus, terutama dalam mendukung digitalisasi pemerintahan dan pengelolaan data statistik untuk perencanaan pembangunan daerah. Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, pada tahun 2017 Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Cirebon resmi dibentuk sebagai entitas mandiri.

Sejak tahun 2021, struktur organisasi Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Cirebon memiliki tiga bidang utama dan 3 Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang terdiri dari :

  • Bidang Lalu Lintas (LALIN)
  • Bidang Angkutan dan Multimoda (ANGMODA)
  • Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana (KESSAR)
  • UPT Parkir (PARKIR)
  • UPT Penerangan Jalan Umum (PJU)
  • UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)

Perjalanan DISHUB Kota Cirebon mencerminkan dinamika kelembagaan dalam menghadapi tantangan transportasi yang semakin berkembang. Dari unit kerja sederhana tanpa struktur yang kompleks hingga menjadi dinas tersendiri, DISHUB Kota Cirebon terus beradaptasi untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan transportasi bagi masyarakat.

 

Bagikan ke