TUPOKSI


Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Cirebon
Dinas Perhubungan Kota Cirebon, atau biasa dikenal dengan DISHUB Kota Cirebon, merupakan Perangkat Daerah Tipe B di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang menangani Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Perhubungan sebagaimana diatur melalui Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021.
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja DISHUB Kota Cirebon tertuang dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 95 Tahun 2021.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan
DISHUB Kota Cirebon merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Cirebon melalui Sekretaris Daerah Kota Cirebon.
Tugas Pokok
DISHUB Kota Cirebon mempunyai tugas pokok untuk membantu Wali Kota Cirebon melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Cirebon di bidang perhubungan.
Fungsi
DISHUB Kota Cirebon dalam menyelenggarakan tugas pokoknya mempunyai fungsi :- Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang perhubungan;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota bidang perhubungan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Organisasi
DISHUB Kota Cirebon terdiri dari unsur-unsur:
- Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas.
- Unsur Staf adalah Sekretaris.
- Pembantu Unsur Staf adalah Kepala Sub Bagian.
- Unsur Lini adalah Kepala Bidang.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- Pelaksana Teknis Operasional dan/atau Administrasi adalah Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.